Potensi Lamtim



POTENSI

Objek Pariwisata Kabupaten Lampung Timur memiliki potensi pasar yang cukup luas dan prospek pengembangannya masih sangat terbuka, diantaranya:
1. Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) di Kecamatan Labuhan Ratu
2. Situs Purbakala Pugung Raharjo di Kecamatan Sekampung Udik
3. Desa Tradisional Wana di Kecamatan Melinting
4. Taman Agro Wisata di Kecamatan Pekalongan
5. Danau Way Jepara di Kecamatan Way Jepara
6. Danau Way Kawat di Kecamatan Sukadana
7. Pesanggrahan Way Curup di Kecamatan Mataram Baru; dan
8. Wisata Magrove di Kecamatan Labuhan Maringgai


PELUANG INVESTASI

Program prioritas pengembangan potensi pariwisata yang ditawarkan, antara lain:
1. Pengembangan Eco Tourisme pada zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)
2. Pengembangan agro-wisata
3. Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata
4. Manajemen pariwisata
5. Kerja sama promosi pariwisata

FESTIVAL WAY KAMBAS PROMOSIKAN PARIWISATA LAMPUNG TIMUR

Festival Way Kambas (FWK) merupakan ajang promosi pariwisata di Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan sekali dalam setahun dan biasanya dilaksanakan bulan Desember. Festival yang sebelumnya selalu diadakan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) namun pada tahun 2009 diadakan di Lapangan Merdeka Sukadana dan juga tahun 2010 bertempat di Lapangan Kecamatan Bandarsribawono.

Tujuan kegiatan tersebut untuk mempromosikan kepariwisataan yang dimiliki Kabupaten Lamtim baik kepada masyarakat setempat, wisatawan domestik maupun luar negeri.
Kebudayaan yang dimiliki Lamtim cukup beragam, sehingga hal ini penjadi ajang pengenalan dunia wisata Lamtim bagi seluruh masyarakat dan wisatawan.

Adapun rangkaian kegiatan Festival Way Kambas (FWK)seperti pemilihan Mulei-Mekhanai Lamtim, off road, reli sepeda ontel, ekshibisi kesenian, atraksi gajah, dan lainnya.


POTENSI PERTAMBANGAN LAMPUNG TIMUR 
 
GAMBARAN UMUM

POTENSI
1. Bahan Galian Golongan A (Berupa minyak dan gas Bumi) 
2. Bahan Galian C :
    - Pasir Kwarsa         : 106.680 m3
    - Pasir Bangunan     : 10.636 m3
    - Batu Basalt           : 297.309 m3
    - Lempung              : 6393 m3
3. Sumber Air Bersih/ Mineral

PELUANG INVESTASI 

Program Prioritas Pengembangan Potensi Energi
Dan Sumberdaya mineral yang Ditawarkan :
1. Pemanfaatan cadangan bahan galian terutama pasir Kwarsa di Labuhan Maringgai dan
    Pasir Sakti.
2. Kerjasama Riset dan Poenelitian Kandungan Bahan Galian.
3. Peningkatan Pasokan listrik dan Tambahan jaringan sambungan rumah.
4. Pemanfaatan Potensi sumber air bersih.
5. Besaran Nilai Investasi (Perlu Feasibility Study)

Kegiatan Usaha-usaha di bidang Pertambangan dan energi di Kabupaten Lampung Timur : 

1. Kegiatan Usaha di bidang Penambangan Bahan Galian C adalah
Orang Pribadi atau badan usaha jika melakukan pemanfaatan penambangan bahan galian C seyogyanya memiliki izin sebelum melakukan kegiatan penambangan , maka wajib memiliki perizinan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan , maka izin penambangan Galian C Yaitu :
a.       SIPD (Surat Izin Pertambangan daerah)
b.       SIPR (Surat Izin Pertambangan rakyat)
Hasil eksploitasi / Produksi tambang galian C diproduksi,diolah , diangkut keluar lokasi tambang dan dimanfaatkan wajib membayar pajak galian C sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2. Kegiatan Usaha Di bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah adalah
Orang Pribadi atau badan usaha bila melakukan usaha pemanfaatan air bawah Tanah /air permukaan seyogyanya memiliki izin sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan air bawah tanah , maka wajib memiliki perizinan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan, maka izin-izin tersebut adalah :
a.       SIP (Surat Izin Pemboran)
b.       SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Bawah tanah)
c.       SIPMA (Surat Izin Pemanfaatan Mata Air)
d.       SIPPAT (Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah)
e.       SIJB (Surat Izin juru Bor)

Pemanfaatan air bawah tanah /air permukaan secara komersil/ bisnis wajib membayar pajak pemakaian air sesuai perundang-undangan yang berlaku.

3. Kegiatan usaha di bidang energi dan usaha untuk kepentingan umum adalah
Orang pribadi atau badan usaha dalam melakukan usaha bidang energi kegiatan usaha sebagai pengecer BBM (depot local, SPBU dan penyimpanan bahan bakar) dan mengoperasikan pembangkit listrik , penyediaan listrik kepentingan umum dan jasa penujnjang listrik , maka wajib memenuhi perizinan sesuai perundang – undangan yang berlaku kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pertambangan Yaitu :
a. Izin Operasi
         Pembangkit listrik melalui 200 KVA keatas untuk pemakaian pembangkit listrik meliputi   
         pembangkit : Utama, cadangan, Sementara, Darurat.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
c.       Izin Usaha jasa Penunjang tenaga Listrik.

0 komentar:

Posting Komentar