POTENSI
Objek
Pariwisata Kabupaten Lampung Timur memiliki potensi pasar yang cukup luas dan
prospek pengembangannya masih sangat terbuka, diantaranya:
1.
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) di Kecamatan
Labuhan Ratu
2.
Situs Purbakala Pugung Raharjo di Kecamatan Sekampung Udik
3.
Desa Tradisional Wana di Kecamatan Melinting
4.
Taman Agro Wisata di Kecamatan Pekalongan
5.
Danau Way Jepara di Kecamatan Way Jepara
6.
Danau Way Kawat di Kecamatan Sukadana
7.
Pesanggrahan Way Curup di Kecamatan Mataram Baru; dan
8.
Wisata Magrove di Kecamatan Labuhan Maringgai
PELUANG INVESTASI
Program
prioritas pengembangan potensi pariwisata yang ditawarkan, antara lain:
1.
Pengembangan Eco Tourisme
pada zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)
2.
Pengembangan agro-wisata
3.
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata
4.
Manajemen pariwisata
5.
Kerja sama promosi pariwisata
FESTIVAL WAY KAMBAS PROMOSIKAN PARIWISATA LAMPUNG
TIMUR
Festival
Way Kambas (FWK) merupakan ajang promosi pariwisata di Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekali dalam setahun dan biasanya dilaksanakan
bulan Desember. Festival yang sebelumnya selalu diadakan di Taman Nasional Way
Kambas (TNWK) namun pada tahun 2009 diadakan di Lapangan Merdeka Sukadana dan
juga tahun 2010 bertempat di Lapangan Kecamatan Bandarsribawono.
Tujuan
kegiatan tersebut untuk mempromosikan kepariwisataan yang dimiliki Kabupaten
Lamtim baik kepada masyarakat setempat, wisatawan domestik maupun luar negeri.
Kebudayaan
yang dimiliki Lamtim cukup beragam, sehingga hal ini penjadi ajang pengenalan
dunia wisata Lamtim bagi seluruh masyarakat dan wisatawan.
Adapun
rangkaian kegiatan Festival Way Kambas (FWK)seperti pemilihan Mulei-Mekhanai
Lamtim, off road, reli sepeda ontel, ekshibisi kesenian, atraksi gajah, dan
lainnya.
POTENSI PERTAMBANGAN
LAMPUNG TIMUR
GAMBARAN UMUM
POTENSI
1. Bahan
Galian Golongan A (Berupa minyak dan gas Bumi)
2. Bahan Galian C :
- Pasir Kwarsa
: 106.680 m3
- Pasir Bangunan
: 10.636 m3
- Batu Basalt
: 297.309 m3
- Lempung
: 6393 m3
3. Sumber Air Bersih/ Mineral
PELUANG
INVESTASI
Program Prioritas Pengembangan Potensi Energi
Dan Sumberdaya mineral yang Ditawarkan :
1. Pemanfaatan cadangan bahan galian terutama pasir
Kwarsa di Labuhan Maringgai dan
Pasir Sakti.
2. Kerjasama Riset dan Poenelitian Kandungan Bahan
Galian.
3. Peningkatan Pasokan listrik dan Tambahan jaringan
sambungan rumah.
4. Pemanfaatan Potensi sumber air bersih.
5. Besaran Nilai Investasi (Perlu Feasibility Study)
Kegiatan Usaha-usaha
di bidang Pertambangan dan energi di Kabupaten Lampung Timur :
1. Kegiatan Usaha di bidang Penambangan Bahan Galian C
adalah
Orang Pribadi atau badan usaha jika melakukan
pemanfaatan penambangan bahan galian C seyogyanya memiliki izin sebelum
melakukan kegiatan penambangan , maka wajib memiliki perizinan yang bertujuan
untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan , maka izin
penambangan Galian C Yaitu :
a. SIPD (Surat
Izin Pertambangan daerah)
b. SIPR (Surat
Izin Pertambangan rakyat)
Hasil eksploitasi / Produksi tambang galian C
diproduksi,diolah , diangkut keluar lokasi tambang dan dimanfaatkan wajib
membayar pajak galian C sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. Kegiatan Usaha Di bidang Pengelolaan Air Bawah
Tanah adalah
Orang Pribadi atau badan usaha bila melakukan usaha
pemanfaatan air bawah Tanah /air permukaan seyogyanya memiliki izin sebelum
melakukan kegiatan pemanfaatan air bawah tanah , maka wajib memiliki perizinan
yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan,
maka izin-izin tersebut adalah :
a. SIP (Surat Izin
Pemboran)
b. SIPA (Surat
Izin Pengambilan Air Bawah tanah)
c. SIPMA (Surat
Izin Pemanfaatan Mata Air)
d. SIPPAT (Surat
Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah)
e. SIJB (Surat Izin
juru Bor)
Pemanfaatan air bawah tanah /air permukaan secara
komersil/ bisnis wajib membayar pajak pemakaian air sesuai perundang-undangan
yang berlaku.
3. Kegiatan usaha di bidang energi dan usaha untuk
kepentingan umum adalah
Orang pribadi atau badan usaha dalam melakukan usaha
bidang energi kegiatan usaha sebagai pengecer BBM (depot local, SPBU dan
penyimpanan bahan bakar) dan mengoperasikan pembangkit listrik , penyediaan
listrik kepentingan umum dan jasa penujnjang listrik , maka wajib memenuhi
perizinan sesuai perundang – undangan yang berlaku kepada pemerintah daerah
kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pertambangan Yaitu :
a. Izin Operasi
Pembangkit listrik melalui 200 KVA keatas untuk pemakaian pembangkit listrik
meliputi
pembangkit : Utama, cadangan, Sementara, Darurat.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
c. Izin Usaha jasa
Penunjang tenaga Listrik.
0 komentar:
Posting Komentar